Komut Sritex Iwan Setiawan Diduga Terlibat Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun, Kejagung Telusuri Peran 4 Bank
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebut Bos Sritex terlibat korupsi Rp3.6 triliun-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex/SRIL), Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa total ada empat bank yang diduga terlibat dalam penyaluran kredit kepada PT Sritex, dengan nilai sementara mencapai sekitar Rp3,58 triliun hingga Rp3,6 triliun.
"Empat bank tersebut terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank nasional milik pemerintah," ujar Harli dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025).
BACA JUGA:Usai Ditangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto Diperiksa Intensif, Bakal Ditahan Kejagung?
Penyidik kini mendalami dugaan bahwa kredit diberikan saat kondisi keuangan Sritex mulai memburuk atau bahkan setelah perusahaan dinyatakan pailit.
"Kalau pemberian kredit dilakukan setelah pailit, tentu ini akan kami gali lebih dalam. Apakah prosesnya sesuai mekanisme, bagaimana kecukupan agunan, dan sebagainya," jelas Harli.
Ia menambahkan, selain dari empat bank yang telah teridentifikasi, penyidik juga mengendus kemungkinan pemberian kredit dari bank-bank swasta lain yang turut memberikan fasilitas pembiayaan kepada Sritex.
Iwan Setiawan sendiri telah diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di Solo. Usai diamankan, ia dibawa lebih dulu ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak Kejagung menyatakan bahwa fokus saat ini adalah mendalami waktu dan proses pemberian kredit, serta mengevaluasi apakah penyaluran dana tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku.
"Kami akan memastikan apakah saat fasilitas kredit diberikan, kondisi perusahaan masih sehat secara finansial dan mampu memenuhi syarat-syarat pinjaman," tutup Harli.
Penyidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.(anisha)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: