Kejagung Sisir Jejak Aliran Dana Korupsi Minyak Mentah ke Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami

Kejagung Sisir Jejak Aliran Dana Korupsi Minyak Mentah ke Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami

Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami diperiksa Penyidik Kejagung--instagram

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina periode 2018–2023.

Asyifa, yang menjabat sebagai Senior Officer External Communication Media PT Pertamina International Shipping (PIS) pada 2022–2024, diperiksa sebagai saksi pada Jumat 2 Mei 2025 kemarin.

Ia diduga menerima aliran dana dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

BACA JUGA:Pabrik Tahu di Surabaya Gunakan Plastik Jadi Bahan Bakar Memasak, Berbahaya Kah?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Asyifa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat komunikasi di anak usaha Pertamina tersebut.

"Yang bersangkutan memang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai senior komunikasi di International Shipping," jelas Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin 5 Mei 2025.

Ia menambahkan, dugaan aliran dana yang diterima Asyifa sedang didalami penyidik, termasuk motif dan hubungannya dengan tugasnya di perusahaan.

"Diduga bahwa yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam kurun waktu tertentu, kalau tidak salah 2022-2024, yang ini terus sedang jumlahnya didalami oleh penyidik, karena diduga bahwa yang bersangkutan menerima aliran itu dari seseorang tersangka itu," jelasnya.

Asyifa diduga menerima uang ratusan juta. Namun penyidik masih menelusuri keabsahan dan konteks dari penerimaan dana tersebut.

BACA JUGA:Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Usai Ditangkap Polisi

"Apakah ada kaitan antara pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan dengan penerimaan dari tersangka itu? Nah, ini yang harus diselaraskan," kata Harli.

"Apa kaitan misalnya tersangka ini memberikan uang kepada yang bersangkutan? Itulah yang terus silang didalami oleh penyidik," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa konteks penerimaan dana tersebut masih menjadi fokus penyelidikan.

"Apakah ada kaitan antara pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan dengan penerimaan dari tersangka itu? Itulah yang sedang didalami. Kita ingin tahu dalam konteks apa uang tersebut diberikan, dan apakah terkait dengan fungsi kedinasannya di PIS," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait