Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Bersama 8 Lainnya
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan minyak mentah--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.IS – Skandal korupsi raksasa di tubuh Pertamina kembali memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Salah satu nama mencolok dalam daftar tersangka adalah Riza Chalid, sosok yang dikenal sebagai "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" karena kiprahnya dalam bisnis minyak nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (10/7/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan sembilan nama berikut sebagai tersangka:
- Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa & PT Orbit Terminal Merak
- AN – VP Supply & Distribution PT Pertamina (2011–2015)
- HB – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014)
- TN – SVP Integrated Supply Chain (2017–2018)
- DS – VP Crude and Product PT Pertamina (2018–2020)
- HW – Mantan SVP Integrated Supply Chain
- AS – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
- MH – Senior Manager PT Trafigura
- IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Nama Riza Chalid bukan baru pertama kali disebut dalam perkara minyak. Ia kembali terseret lantaran anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas peran sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
BACA JUGA:LSI Denny JA: 83,6% Warga Purwakarta Puas atas Kinerja Saepul Bahri Binzein
Penyidik juga telah menggeledah rumah Riza di kawasan elite Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor operasional perusahaan.
Kejagung mengungkap bahwa total kerugian negara dari skema korupsi ini mencapai angka mencengangkan: Rp193,7 triliun. Berikut rinciannya:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah via broker (DMUT): Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM via broker (DMUT): Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
- Kerugian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun
Skema kerugian ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi migas di Indonesia.
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha tajir yang punya tangan di banyak sektor—dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga minyak dan gas.
BACA JUGA:Wow! 21 Ribu Orang Lamar Jadi PPSU Jakarta, Padahal Cuma Dibutuhkan 1.000
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan intensif. Proses penahanan, pemanggilan saksi tambahan, hingga pelacakan aset akan dilakukan dalam waktu dekat.
Publik berharap kasus ini diusut tuntas, dan seluruh pihak yang terlibat—baik internal Pertamina maupun pihak swasta—bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Diketahui sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.
Selain itu, ada Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.Tidak hanya itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut menjadi bagian dari daftar tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: