Jadi Tersangka Pertamax Oplos dan Korupsi Minyak Mentah, 2 Pejabat Pertamina Patra Niaga Langsung Masuk Sel

Jadi Tersangka Pertamax Oplos dan Korupsi Minyak Mentah, 2 Pejabat Pertamina Patra Niaga Langsung Masuk Sel

2 pejabat PT Pertamina Patra Niaga yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne jadi tersangka baru Pertamax oplosan dan korupsi minyak mentah langsung dijebloska-Fajar Ilham-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Pertamax oplos dan korupsi Minyak mentah, 2 pejabat PT Pertamina Patra Niaga langsung dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa dua tersangka yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga langsung ditahan.

Keduanya merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 telah dilakukan penahanan.

"Kedua orang tersebut dinyatakan sehat jasmani dan rohani, selanjutnya tim penyidik pada malam hari ini melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Rabu 26 Februari 2025.

Qohar menambahkan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 2 Pejabat Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Pertamax Oplos dan Minyak Mentah

BACA JUGA:Pertamina Oplos BBM, Ini 6 Dampak Buruk Pertamax Oplosan Pada Mesin Kendaraan

"Terhadap tersangka Maya Kusmaya ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sedangkan terhadap tersangka Edward Corne di tahan di rutan Salemba cabang Kejagung," pungkasnya.

Berdasarkan pentauan dilokasi kedua tersangka baru keluar menggunakan rompi  tahanan Kejagung berwarna pink.

Keduanya keluar pukul 23.38 dan langsung dibawa ke rutan Kejagung menggunakan mobil tahanan.

Dengan penetapan dua tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi sembilan orang.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic, AP, Vice President (VP) Feedstock, MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta DRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Diketahui, skandal ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.(fajar)

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait