Kejagung Cecar Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Soal Korupsi Minyak Mentah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam sebuah persidangan--emitennews.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Pada Rabu, 23 April 2025, penyidik Kejagung memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagai saksi.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan persetujuan kontrak jangka panjang untuk penyimpanan (storage) minyak yang disebut-sebut dilakukan sejak tahun 2014.
BACA JUGA:KPK Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Dana CRS Bank Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Karen diperiksa karena dugaan keterlibatannya dalam pemberian persetujuan terhadap kontrak storage selama 10 tahun.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai Dirut Pertamina pada saat itu. Disinyalir tahun 2014, beliau memberikan persetujuan terhadap kontrak storage jangka panjang,” ujar Harli kepada media.
Harli menambahkan bahwa perusahaan yang terlibat dalam kontrak tersebut adalah Kerry, yang berkaitan dengan fasilitas Offshore Tanking Management (OTM).
Lebih jauh, Kejagung membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk dalam aspek proses blending minyak yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Penyelidik akan menelusuri aktivitas ini secara detail untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan dalam proses tersebut.
BACA JUGA:Terungkap Pesan Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Wafat, Pesan Perpisahaan yang Penuh Makna
“Ada data yang menunjukkan keterlibatan Karen dalam persetujuan kontrak tersebut, jadi wajar kalau beliau dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Harli.
Meski status Karen masih sebagai saksi, Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan, tergantung pada fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.
“Semua akan bergantung pada fakta yang ditemukan di lapangan. Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk memperkuat dugaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan,” tegas Harli.
Kasus ini berawal dari investigasi Kejagung terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan kilang yang melibatkan sejumlah pihak internal Pertamina dan mitra kontraknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: