Kepala SKK Migas dan Pejabat-Pejabat Pertamina Dicecar Kejagung Soal Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kepala SKK Migas dan Pejabat-Pejabat Pertamina Dicecar Kejagung Soal Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Djoko Siswanto (DS), Kepala SKK Migas sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM yang diperiksa Kejagung buntut kasus skandal korupsi minyak mentah Pertamina--ist

 

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperdalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023.

 

Dalam pemeriksaan terbaru, delapan orang saksi dipanggil oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Salah satunya adalah Djoko Siswanto (DS), Kepala SKK Migas sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Pejabat Pertamina dan Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Dicecar Kejagung Terkait Korupsi Minyak Mentah

 

“DS selaku Kepala SKK Migas (Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM) diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (26/8/2025).

 

Selain DS, beberapa saksi lain yang diperiksa yaitu:

 

  1. HSR, mantan Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM (2005–2014).
  2. LH, Junior Officer Gas Operation I di PT Pertamina International Shipping.
  3. SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017–2018).
  4. TN, Corporate Secretary PT Pertamina (2020).
  5. TK, SVP Shared Services PT Pertamina.
  6. ES, Dirjen Migas Kementerian ESDM (2017).

 

Menurut Anang, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara atas nama HW dkk., tersangka utama dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Tembus Rp285 Triliun! Riza Chalid Kabur

 

18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina

 

Kejagung sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Beberapa nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

 

  • Riva Siahaan (RS), Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
  • Yoki Firnandi (YF), Dirut PT Pertamina International Shipping.
  • Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

 

Para tersangka diduga berkolusi untuk mengeruk keuntungan dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

 

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Bersama 8 Lainnya

Tak hanya memeriksa saksi, Kejagung juga menyita sejumlah aset mewah milik pihak terafiliasi MRC. Barang bukti tersebut antara lain:

 

  • 5 unit mobil mewah (Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga Mercedes Benz).
  • Sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS (nominal masih dihitung bersama perbankan).

 

Penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Depok, Pondok Indah, dan Tegalaparang Mampang, Jakarta Selatan.

 

“Penyitaan ini bertujuan memulihkan kerugian negara sekaligus memperkuat pembuktian perkara,” jelas Yadyn Palebangan, Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung.

 

Kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini masih terus bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Kejagung menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku dan mengusut aliran dana hingga tuntas.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait