Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Tembus Rp285 Triliun! Riza Chalid Kabur

Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Tembus Rp285 Triliun! Riza Chalid Kabur

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan minyak mentah--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan sembilan orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam skandal megakorupsi tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam, 10 Juli 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis: Rp285 triliun!

BACA JUGA:Kaget ODGJ Masuk Kamar, Wanita Muda Lompat dari Lantai 19 Apartemen Kalibata City, Begini Kondisinya

Menurut Qohar, perhitungan kerugian tidak hanya terbatas pada keuangan negara, tetapi juga menyasar pada aspek kerugian perekonomian nasional secara keseluruhan.

“Kami telah meminta bantuan ahli untuk menghitung dampak ekonomi. Hasilnya, total kerugian negara dari dua komponen mencapai Rp285.017.731.964.389,” jelasnya.

Mohammad Riza Chalid Kabur 

Salah satu nama paling mencolok dalam daftar tersangka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), yang dikenal publik sebagai "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather".

Ia ditetapkan sebagai beneficial owner dari PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Sayangnya, Riza Chalid diketahui tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga tengah berada di luar negeri.

“Keberadaannya diduga di luar Indonesia. Kami sudah panggil tiga kali, tetapi tidak hadir. Kami telah koordinasi dengan perwakilan di Singapura,” tambah Qohar.

Skema korupsi ini salah satunya terkuak dari kontrak janggal antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT OTM yang seharusnya membuat OTM menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun. Namun, klausul tersebut dihilangkan dalam kontrak akhir.

“Padahal dari kajian internal, jelas tercantum bahwa setelah 10 tahun, dengan harga tertentu, OTM jadi milik Pertamina. Tapi klausul itu justru dihapus,” tegas Qohar.

BACA JUGA:KPK Periksa Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif soal Izin Tambang di Indonesia Timur

Daftar 9 Tersangka Baru:

Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Tanki Merak dan OTM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: