Disuap Rp60 Miliar Kasus Korupsi Minyak Goreng, LHKPN Hakim Djuyamto Cuma Rp2,9 Miliar
Hakim Djuyamto tersangka kasus korupsi Minyak Goreng atau CPO-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Nama Hakim Djuyamto tengah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Djuyamto disebut sebagai pihak yang menerima suap terbesar di antara para hakim yang diduga terlibat.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Djuyamto—hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—menerima aliran dana suap sekitar Rp 22,5 miliar dari total Rp60 miliar.
Dana tersebut berasal dari pihak pengacara perusahaan yang menjadi tersangka dalam perkara ekspor minyak goreng.
BACA JUGA:Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Digeledah KPK, Ini Kasusnya
Aliran uang suap kepada Djuyamto diketahui dilakukan melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Djuyamto, dua nama hakim lainnya juga ikut terseret dalam kasus ini, yakni Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc) dan Agam Syarif Baharuddin (Hakim Anggota PN Jakarta Pusat).
Rincian Harta Kekayaan Hakim Djuyamto
Meski diduga menerima suap dalam jumlah besar, laporan harta kekayaan Djuyamto menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp 2,95 miliar setelah dikurangi utang.
Berikut ini rinciannya daftar kekayaan Hakim Djuyamto berdasarkan LHKPN:
A. Tanah dan Bangunan – Rp 2.450.000.000
Aset di Karanganyar (149 m²/80 m²), hasil sendiri – Rp 900 juta
Aset di Sukoharjo (150 m²/95 m²), hibah – Rp 950 juta
Aset di Sukoharjo (980 m²/152 m²), hasil sendiri – Rp 600 juta
BACA JUGA:7 Tips Menjual Emas Saat Harga Tinggi, Nomor 4 Jangan Sampai Terlewat!
B. Kendaraan dan Mesin – Rp 454.000.000
Motor Honda Beat (2015) – Rp 4 juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: