Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Dijebloskan ke Penjara Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Dijebloskan ke Penjara Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya yang kini menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Rudi Suparmono (rompi pink) saat digelandang menuju Rutan Salemba--Dok Puspenkum Kejagung

3. Pada hari yang sama Terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS di ruang kerjanya.

4. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul.

5. Setelah bertemu dengan RS, Terdakwa Lisa Ravhmat menemui Terdakwa Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Terdakwa Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama Hakim karena telah bertemu dengan Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

6. Beberapa waktu kemudian, Terdakwa Lisa Rachmat menghadap RS kembali dan meminta agar Terdakwa Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Terdakwa Heru Hanindyo serta Terdakwa Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.

7. Pada tanggal 5 Maret 2024, Terdakwa Erintuah Damanik bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut RS mengatakan kepada Terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.

8. Pada tanggal yang sama, diterbitkan Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menunjuk susunan Majelis Hakim dengan komposisi tersebut di atas. Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 (12 hari setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Surabaya).

9. Selanjutnya, Terdakwa Lisa Rachmat bersepakat dengan Terdakwa Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Terkdawa Meirizka Widjaja dan apabila ada biaya dari Terdakwa Lisa Rachmat yang terpakai untuk pengurusan tersebut akan diganti oleh Terdakwa Meirizka Widjaja.

10. Bahwa Upaya Terdakwa Lisa Rachmat untuk mengurus Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur disampaikan kepada Terdakwa Meirizka Widjaja melalui pesan Whatsapp yang tertulis “Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250 nya kapan aku mau kasih tuk memilih” namun karena Terdakwa Meirizka Widjaja belum tersedia uang, maka Terdakwa Lisa Rachmat menalangi terlebih dahulu.

11. Lalu sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Terdakwa Erintuah Damanik.

BACA JUGA:

12. Dua minggu kemudian, Terdakwa Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Terdakwa Mangapul dan Terdakwa Heru Hanindyo di ruangannya dengan pembagian sebagai berikut:

- SGD 38.000 untuk Terdakwa Erintuah Damanik;

- SGD 36.000 untuk Terdakwa Mangapul;

- SGD 36.000 untuk Terdakwa Heru Hanindyo.

13. Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Terdakwa Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti. Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait