Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Dijebloskan ke Penjara Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
Eks Ketua PN Surabaya yang kini menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Rudi Suparmono (rompi pink) saat digelandang menuju Rutan Salemba--Dok Puspenkum Kejagung
- Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;
- Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.
Sehingga total barang bukti uang yang ditemukan Penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Sementara barang bukti yang disita dari penggeledahan rumah Rudi Suparmono di Jl. Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang yaitu 1 (satu) unit Handphone.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: