Skandal Suap Hakim Kasus CPO: 3 Hakim Terima Rp22,5 Miliar untuk Vonis Bebas
Hakim Djuyamto tersangka kasus korupsi Minyak Goreng atau CPO-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tiga hakim yang mengadili kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng, mengaku menerima suap miliaran rupiah.
Fakta ini terungkap dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini terus bergulir.
"Ya memang dari mereka lah keterangan itu. 'Saya menerima sekian', nah tanggal sekarang sedang dicocokkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Nama Hakim dan Jumlah Suap yang Diterima
Tiga hakim yang terlibat adalah:
- Djuyamto (Ketua Majelis)
- Agam Syarif Baharudin
- Ali Muhtarom
BACA JUGA:Disuap Rp60 Miliar Kasus Korupsi Minyak Goreng, LHKPN Hakim Djuyamto Cuma Rp2,9 Miliar
Diungkapkan Harli, para mengaku menerima uang antara Rp4,5 hingga Rp6 miliar hanya untuk membaca berkas perkara.
Uang itu berasal dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan memiliki kewenangan memilih majelis hakim.
Total uang suap yang diterima bertiga mencapai Rp22,5 miliar, yang diberikan secara bertahap dalam bentuk dolar AS.
Kronologi Dugaan Suap
Uang sebesar Rp60 miliar pertama kali diberikan oleh pengacara terdakwa korporasi CPO, Marcella Santoso, kepada panitera muda PN Jakarta Utara.
Uang itu kemudian dialirkan ke MAN yang menunjuk majelis hakim tertentu.
Sebagian dana dibagikan ke hakim melalui goodie bag dan pertemuan di depan Bank BRI Pasar Baru.
Tanggal 19 Maret 2025, majelis hakim memutus perkara dengan vonis Onslag atau bebas dari segala tuntutan pidana.
BACA JUGA:Vonis Bebas Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi Minyak Goreng, 3 Hakim PN Jakpus Diseret ke Kejagung
Rincian Pembagian Uang Suap
Djuyamto (DJU): Rp7,5 miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: