Tak Terima Harvey Moeis Hanya Dipenjara 6,5 Tahun, JPU Ajukan Banding

Tak Terima Harvey Moeis Hanya Dipenjara 6,5 Tahun, JPU Ajukan Banding

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp210 miliar-hasyim asyari-radarpena.co.id Disway group



Dalam tuntutan, JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara.

Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.



Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA:

Pada tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.



Terakhir, terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.



Padahal, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait