Tak Terima Harvey Moeis Hanya Dipenjara 6,5 Tahun, JPU Ajukan Banding
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp210 miliar-hasyim asyari-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima dengan vonis yang diterima Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya memberikan vonis untuk Harvey Moeis penjara 6,5 tahun dan ganti rugi ke negara Rp210 miliar serta denda Rp1 miliar.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa terdakwa-terdakwa itu adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Ia mengungkapkan, alasan JPU mengajukan banding lantaran putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 itu terlalu ringan.
“Dari situ kelihatan bahwa hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ucapnya, Jumat 27 Desember 2024.
BACA JUGA:
Adapun JPU menerima satu putusan, yakni putusan terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Lalu, terdakwa Suwito Gunawan selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA:
Keduanya juga divonis hukuman membayar uang pengganti.
Suwito divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: