Grup WA Mas Menteri Core Team: Skenario Korupsi Rp 9,9 T Rancangan Nadiem Makarim Sebelum Jadi Menteri

Grup WA Mas Menteri Core Team: Skenario Korupsi Rp 9,9 T Rancangan Nadiem Makarim Sebelum Jadi Menteri

Skenario pengadaan laptop Nadiem Makarim demi korupsi 9T--

Radarpena.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. 

Ternyata, eks Mendikbud Nadiem Makarim sudah membuat grup WhatsApp untuk membahas pengadaan laptop itu sebelum dilantik sebagai menteri.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap grup Whatsapp yang dibuat sejak Agustus 2019 itu diberi nama 'Mas Menteri Core Team'.

Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Oktober 2019.

BACA JUGA:Jet Pribadi Hasil Korupsi Terdeteksi KPK, Di mana?

"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

 

Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan dam seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. 

Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

BACA JUGA:Eks Gubernur DKI Jakarta Ahok Dikait-kaitkan dengan Korupsi Ratusan Triliunan Pertamina

"JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS," jelas Qohar.

 

Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai Stafsus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait