BGN Tutup 1.256 SPPG Mulai 1 April 2026, Ini Alasannya

BGN Tutup 1.256 SPPG Mulai 1 April 2026, Ini Alasannya

--

radarpena.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan wajib. Di antaranya adalah belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

BACA JUGA:WFH ASN DKI Berlaku di Luar Rabu, Pemprov Ikuti Arahan Pusat

“Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” ujar Rudi di Jakarta, Selasa.

Wajib Penuhi Standar Keamanan dan Kebersihan

Menurut Rudi, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak dalam operasional SPPG. Kedua hal tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tetap aman, higienis, dan berkelanjutan.

BGN sebenarnya telah memberikan waktu kepada seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada sejumlah unit yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

BACA JUGA:Kondisi Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Masih di HCU, KontraS Minta DPR Pertegas Penanganan Kasus

Bisa Beroperasi Kembali Setelah Verifikasi

BGN menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang.

“Kami mendorong SPPG yang disuspensi segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi,” kata Rudi.

Sanksi Tegas

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas terhadap mitra yang melakukan pelanggaran berat, seperti mark up harga bahan baku.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama MBG dalam menyediakan layanan gizi yang berkualitas bagi masyarakat.

“Mitra yang melakukan mark up harga secara tidak wajar dan menekan pihak SPPG akan disuspensi tanpa insentif karena termasuk pelanggaran berat,” tegasnya.

Nanik mengingatkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Oleh karena itu, setiap mitra diharapkan menjalankan program sesuai aturan dan tidak mengambil keuntungan berlebihan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait