Belum Penuhi Standar BGN, Operasional 9 SPPG di Singkawang Disetop!

Belum Penuhi Standar BGN, Operasional 9 SPPG di Singkawang Disetop!

Sembilan SPPG Program Makan Bergizi Gratis di Singkawang ditutup sementara karena masalah izin SLHS dan IPAL.--

radarpena.co.idKeamanan pangan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar terbaru dari Kalimantan Barat, sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Singkawang terpaksa berhenti beroperasi sementara waktu.

Penutupan ini terjadi karena unit-unit tersebut diduga belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan syarat perizinan yang ketat.

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kriteria tinggi bagi setiap dapur penyedia makanan, termasuk kewajiban memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan setiap porsi makanan yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar aman dan higienis.

Koordinator Wilayah SPPG MBG Kota Singkawang, Devi Riskia, menjelaskan pada Jumat, 17 April 2026, bahwa penutupan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat.

“Sembilan SPPG tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar serta belum mengantongi dokumen SLHS sebagai salah satu syarat operasional,” kata Devi.

Nasib Operasional SPPG Masih Dievaluasi

Hingga saat ini, pihak berwenang masih mengevaluasi status sembilan lokasi tersebut. Pemerintah belum memastikan apakah penutupan ini bersifat sementara atau permanen. Keputusan akhir sangat bergantung pada seberapa cepat para pengelola dapur melengkapi persyaratan yang diminta.

SLHS sendiri merupakan bukti resmi dari Dinas Kesehatan yang menjamin bahwa sebuah unit penyedia makanan telah melewati uji kelayakan.

SLHS bertujuan menjamin makanan yang disajikan aman, bergizi, dan higienis bagi masyarakat,” tambah Devi menekankan pentingnya sertifikasi tersebut.

3 Tahap Penting Mendapatkan Izin SLHS

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes KB Kota Singkawang, Hendry Aprianto, merinci bahwa proses perizinan ini melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari DPMPTSP hingga verifikasi lapangan oleh Dinas Kesehatan.

Untuk mendapatkan sertifikat resmi tersebut, pengelola dapur wajib melewati tiga tahapan utama:

  1. Sertifikasi Tenaga Kerja: Minimal 50 persen dari total pekerja, termasuk juru masak, wajib mengikuti dan lulus pelatihan penjamah makanan.

  2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL): Tim dari Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat akan memeriksa langsung kondisi kebersihan dapur secara menyeluruh.

  3. Uji Laboratorium: Pengambilan sampel makanan dilakukan untuk diuji di laboratorium tersertifikasi guna menjamin keamanan konsumsi.

“Jika seluruh tahapan telah dipenuhi, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi, kemudian dokumen dikembalikan ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat final,” jelas Hendry mengenai prosedur birokrasinya.

Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis.

Tujuannya jelas, yakni memastikan program nasional ini berjalan sesuai standar kesehatan tanpa risiko yang membahayakan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara

Berita Terkait