IPAL Tak Penuhi Standar, Belasan SPPG di Mataram Setop Beroperasi!
BGN menutup sementara belasan unit SPPG MBG di Kota Mataram.--
radarpena.co.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram kini menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram mengungkapkan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sebagian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut belum memenuhi standar teknis yang aman bagi ekosistem.
Akibat kendala sistem limbah ini, Badan Gizi Nasional (BGN) terpaksa menutup sementara belasan unit SPPG MBG di Kota Mataram. Langkah tegas ini diambil karena pengolahan limbah mereka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan Lapangan: Hanya Ada Perangkap Lemak
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Mataram, Salikin, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan langsung, pihaknya menemukan sistem yang sangat sederhana dan tidak efektif menyaring kotoran secara maksimal.
"Hasil kami turun di lapangan memang sudah ada yang punya IPAL, tapi grease trap atau perangkap lemak yang ada kemudian dilewatkan beberapa buis. Itu bukan pengolahan melainkan pengendapan karena tidak ada proses penyaringan," kata Salikin di Mataram, Sabtu, 25 April 2026.
Menurutnya, sistem pengendapan tanpa proses filtrasi (penyaringan) seperti ini sangat berisiko memicu pencemaran lingkungan. Idealnya, IPAL harus memproses limbah terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran air umum agar dampaknya tetap aman bagi masyarakat sekitar.
Celah dalam Sistem Perizinan OSS
Mengapa hal ini bisa terjadi? Salikin menyebutkan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) terbit secara otomatis.
Karena pembangunan unit pelayanan gizi ini masuk kategori risiko rendah, DLH seringkali terlewati dalam proses pemberian rekomendasi teknis.
"Prosesnya cepat, tapi kami di Dinas LH ini tidak dilibatkan untuk memberikan saran dan rekomendasi pengelolaan lingkungannya," tambahnya.
Setelah penutupan terjadi, banyak pengelola kini mulai berkonsultasi dengan DLH. Meskipun membangun IPAL sesuai standar membutuhkan biaya yang tidak sedikit—berkisar antara Rp18 juta hingga Rp70 juta tergantung spesifikasi—hal ini menjadi syarat mutlak untuk lolos pemeriksaan Badan Gizi Nasional.
Tantangan Biaya dan Syarat Kesehatan
Meski sudah berkonsultasi, beberapa pengelola dikabarkan masih ragu karena kendala anggaran pembangunan infrastruktur limbah tersebut.
"Ada beberapa yang sudah kontak kami, tapi ujung-ujung terhambat biaya sehingga memilih mundur. Karena itu, kami sarankan begitu kalau mau gunakan IPAL biasa maka tiru SPPG yang lolos dari BGN," saran Salikin.
Selain masalah pengolahan limbah cair, faktor lain yang menyebabkan belasan unit pelayanan gizi ini berhenti beroperasi adalah belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat ini merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Mataram untuk menjamin keamanan pangan yang dihasilkan.
Pemerintah berharap para pengelola segera membenahi fasilitas IPAL agar sesuai baku mutu, sehingga program Makan Bergizi Gratis dapat kembali berjalan tanpa merusak lingkungan hidup di Kota Mataram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: