Menkes Terapkan Rapid Test di Dapur MBG untuk Cegah Keracunan Makanan
Menkes budi gunadi-Istimewa-
Zat Kimia Berbahaya: Sianida, timbal, arsen, nitrit, dan bahan berbahaya seperti Metanil Yellow, Rhodamin B, Formalin, serta Boraks.
Pengawasan Berlapis: Internal dan Eksternal
Untuk menjamin standar keamanan makanan, pemerintah menetapkan dua sistem pengawasan:
BACA JUGA:Praka Zaenal Mutaqim, Prajurit Marinir Gugur Saat Penerjunan HUT ke-80 TNI
1. Pengawasan Internal Harian
Dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di setiap dapur MBG.
2. Pengawasan Eksternal Mingguan
Audit dan pengawasan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM secara berkala, minimal seminggu sekali, untuk memastikan standar higiene dan sanitasi terpenuhi.
Sertifikasi SLHS Jadi Syarat Wajib
Pemerintah juga mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak dapur MBG.
Sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk mencegah insiden keracunan makanan di masa mendatang.
Komitmen Pemerintah untuk Gizi Anak Indonesia
Menkes menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan dan tata kelola program MBG adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan generasi sehat dan cerdas.
Ke depan, program MBG diharapkan menjadi fondasi penting peningkatan status gizi anak-anak Indonesia secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: