Harga Emas Antam Hari Ini 10 Juni 2026: Turun Rp20.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 10 Juni 2026: Turun Rp20.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp20.000 per gram menjadi Rp2.713.000. Foto: ANTARA/ Nabila Charisty.--

Radarpena.co.id - Harga emas Antam kembali mengalami koreksi hari ini. Penurunan yang mencapai Rp20.000 per gram membuat banyak investor dan kolektor logam mulia mulai memperhatikan pergerakan pasar dengan lebih serius.

Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia pada Rabu 10 Juni 2026, harga emas Antam turun menjadi Rp2.713.000 per gram. Sebelumnya, logam mulia keluaran PT Antam Tbk tersebut diperdagangkan di level Rp2.733.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut melemah. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback emas di level Rp2.547.000 per gram.

Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Bagi masyarakat yang berencana membeli logam mulia, berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.406.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.713.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.366.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp8.024.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp13.340.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp26.625.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp66.437.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp132.795.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp265.512.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp663.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.326.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp2.653.600.000

Daftar harga tersebut berlaku sesuai pembaruan terbaru yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia. Namun, harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Perhatikan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Banyak masyarakat hanya fokus pada harga emas, padahal aspek perpajakan juga memengaruhi nilai transaksi secara keseluruhan.

Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat yang ingin menjual kembali emas kepada PT Antam Tbk juga perlu memperhatikan ketentuan pajak buyback.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Adapun pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Antam akan langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback yang diterima penjual. Karena itu, nilai dana yang masuk ke rekening atau diterima secara tunai bisa berbeda dari nominal buyback yang tercantum.

Oleh sebab itu, calon pembeli maupun investor yang sudah memiliki emas perlu terus memantau pembaruan harga harian agar dapat mengambil keputusan yang lebih tepat sesuai kebutuhan dan tujuan investasi mereka. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait