Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp12.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya!
Harga emas Antam hari ini turun Rp12.000 per gram. Simak daftar harga terbaru, buyback, dan aturan pajak emas batangan. Foto: ANTARA/ Indrianto Eko Suwarso.--
Radarpena.co.id - Harga emas Antam kembali bergerak turun pada perdagangan Jumat pagi. Kondisi ini langsung jadi perhatian pelaku pasar dan pemburu logam mulia, terutama mereka yang rutin memantau pergerakan harga emas harian untuk investasi jangka panjang.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram turun Rp12.000. Sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.800.000 per gram, namun kini terkoreksi menjadi Rp2.788.000 per gram pada Jumat pukul 09.20 WIB.
Penurunan ini juga terjadi pada harga buyback atau beli kembali emas Antam. Saat ini, nilai buyback berada di posisi Rp2.592.000 per gram. Artinya, masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan miliknya harus mengikuti harga terbaru tersebut.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru dari berbagai pecahan:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.444.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.788.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.516.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.249.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.715.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.375.000
- Harga emas 25 gram: Rp68.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp136.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp273.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp682.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.364.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.728.600.000
Deretan harga tersebut menunjukkan bahwa investasi emas masih menjadi pilihan banyak orang, terutama bagi mereka yang mencari aset lindung nilai jangka panjang.
Aturan Pajak Emas Antam
Banyak pembeli emas fokus pada harga, tetapi lupa menghitung potongan pajak. Padahal, aturan perpajakan bisa memengaruhi total nilai transaksi, terutama untuk pembelian dan penjualan dalam jumlah besar.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.
Untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajaknya meliputi:
- PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- PPh 22 sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan ketentuan berikut:
- PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- PPh 22 sebesar 3 persen bagi non-NPWP
Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback. Karena itu, investor perlu menghitung nilai bersih yang diterima setelah pajak dipotong.
Bagi investor pemula, memahami selisih harga jual, harga buyback, serta aturan pajak menjadi langkah penting sebelum membeli emas batangan. Dengan strategi yang tepat, investasi emas tetap berpotensi menjadi aset pelindung nilai dalam jangka panjang. (ANTARA)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: