Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp20.000, Tembus Rp2,77 Juta per Gram!
harga emas antam naik hari ini, harga emas antam terbaru per gram. Foto: ANTARA. --
Radarpena.co.id - Harga emas Antam kembali bikin pasar panas. Pada perdagangan Jumat pagi, harga logam mulia produksi PT Antam Tbk melonjak Rp20.000 per gram.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia yang dipantau dari Jakarta pukul 09.20 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp2.774.000 per gram. Sebelumnya, harga emas tercatat di posisi Rp2.754.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut terkerek naik. Kini, harga buyback menyentuh Rp2.579.000 per gram.
Lonjakan harga emas Antam tersebut semakin memperkuat minat masyarakat terhadap investasi logam mulia. Apalagi, pergerakan harga emas dikenal sangat sensitif dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia Antam, berikut rincian harga emas batangan terbaru untuk berbagai ukuran:
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.437.000
- Harga emas Antam 1 gram: Rp2.774.000
- Harga emas Antam 2 gram: Rp5.488.000
- Harga emas Antam 3 gram: Rp8.207.000
- Harga emas Antam 5 gram: Rp13.645.000
- Harga emas Antam 10 gram: Rp27.235.000
- Harga emas Antam 25 gram: Rp67.962.000
- Harga emas Antam 50 gram: Rp135.845.000
- Harga emas Antam 100 gram: Rp271.612.000
- Harga emas Antam 250 gram: Rp678.765.000
- Harga emas Antam 500 gram: Rp1.357.320.000
- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.714.600.000
Kenaikan harga emas batangan ini membuat banyak investor kembali mempertimbangkan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai. Selain itu, emas juga masih menjadi pilihan favorit masyarakat untuk investasi jangka panjang.
Pajak Penjualan Emas Batangan
Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah menerapkan aturan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh transaksi emas mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemegang NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan rincian:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Karena harga emas Antam dapat berubah kapan saja, investor disarankan rutin memantau update harga terbaru sebelum membeli maupun menjual logam mulia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: