Harga Emas Antam Turun Rp20.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya
Harga emas Antam hari ini turun Rp20.000 per gram. Simak rincian harga terbaru, buyback, dan aturan pajaknya. Foto: ANTARA/ Rivan Awal Lingga/--
Radarpena.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali bergerak turun pada perdagangan Senin. Penurunan ini langsung menjadi perhatian pelaku pasar dan pemburu logam mulia.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp20.000 per gram. Kini, harga emas ukuran 1 gram berada di level Rp2.819.000, turun dari posisi sebelumnya Rp2.839.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terkoreksi. Antam kini mematok harga buyback di angka Rp2.626.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam ini kembali memicu perhatian investor retail. Pasalnya, perubahan harga emas sering menjadi sinyal penting bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai aset di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Daftar Harga Emas Antam
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi:
- 0,5 gram: Rp1.459.500
- 1 gram: Rp2.819.000
- 2 gram: Rp5.578.000
- 3 gram: Rp8.342.000
- 5 gram: Rp13.870.000
- 10 gram: Rp27.685.000
- 25 gram: Rp69.087.000
- 50 gram: Rp138.095.000
- 100 gram: Rp276.112.000
- 250 gram: Rp690.015.000
- 500 gram: Rp1.379.820.000
- 1.000 gram: Rp2.759.600.000
Penurunan harga emas hari ini langsung memicu perhatian pasar karena selisih Rp20.000 per gram tergolong cukup besar. Apalagi, banyak investor rutin memantau harga logam mulia sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang.
Pajak Saat Beli dan Jual Emas
Transaksi emas batangan juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Pemerintah telah mengatur ketentuan tersebut melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Besarannya mencapai:
- 0,45 persen untuk pemilik NPWP
- 0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai aturan yang berlaku.
Dengan kondisi tersebut, pelaku pasar kini terus memantau perkembangan harga emas harian untuk menentukan langkah investasi berikutnya. (ANTARA)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: