Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp30.000, Tembus Rp2,8 Juta per Gram!

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp30.000, Tembus Rp2,8 Juta per Gram!

Harga emas Antam hari ini naik Rp30.000 jadi Rp2,803 juta per gram. Foto: ANTARA/ Aprillio Akbar. --

Radarpena.co.id - Harga emas Antam kembali bikin pasar ramai. Pada perdagangan Senin pagi, harga logam mulia produksi Antam melonjak Rp30.000 per gram. 

Mengacu pada laman Logam Mulia yang dipantau dari Jakarta pukul 09.16 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp2.803.000 per gram. Sebelumnya, harga emas masih bertahan di posisi Rp2.773.000 per gram.

Lonjakan harga ini juga terjadi pada nilai buyback atau harga beli kembali. Antam menaikkan harga buyback menjadi Rp2.612.000 per gram. Angka tersebut naik mengikuti penguatan harga jual emas batangan di pasar domestik.

Harga Emas Antam Hari Ini Lengkap 

Bagi investor yang ingin berburu emas batangan, berikut rincian harga emas Antam terbaru:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.451.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.803.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.546.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.294.000
  • Harga emas 5 gram: Rp13.790.000
  • Harga emas 10 gram: Rp27.525.000
  • Harga emas 25 gram: Rp68.687.000
  • Harga emas 50 gram: Rp137.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp274.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp686.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.371.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.743.600.000

Pergerakan harga emas Antam sendiri bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Karena itu, investor biasanya memantau harga secara berkala sebelum membeli atau menjual emas batangan.

Ada Pajak Saat Jual dan Beli Emas

Pemerintah mengenakan potongan pajak pada transaksi emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis transaksi emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

Sementara itu, investor yang belum memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Di sisi lain, pembelian emas batangan juga terkena PPh 22. Pemilik NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan non-NPWP harus membayar pajak sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.

Dengan harga yang kini sudah menembus Rp2,8 juta per gram, pelaku pasar diperkirakan akan semakin aktif memonitor pergerakan logam mulia dalam beberapa waktu ke depan. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait