Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juni 2026: Stabil di Rp2,79 Juta per Gram
Harga emas Antam 1 Juni 2026 stagnan di Rp2,799 juta per gram. Foto: Gemini AI.--
Radarpena.co.id - Harga emas Antam kembali menjadi perhatian investor dan masyarakat yang rutin memantau pergerakan logam mulia. Memasuki awal Juni 2026, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih bertahan di level tinggi dan belum menunjukkan perubahan dibandingkan posisi terakhir pada akhir Mei.
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Senin, 1 Juni 2026, harga emas Antam ukuran 1 gram tetap berada di angka Rp2.799.000 per gram. Nilai tersebut sama persis dengan harga yang tercatat pada 30 Mei 2026.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga masih bertahan di level yang sama. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.609.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari Ini
Bagi calon pembeli yang sedang mempertimbangkan investasi emas batangan, berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.449.500
- Emas 1 gram: Rp2.799.000
- Emas 2 gram: Rp5.538.000
- Emas 3 gram: Rp8.282.000
- Emas 5 gram: Rp13.770.000
- Emas 10 gram: Rp27.485.000
- Emas 25 gram: Rp68.587.000
- Emas 50 gram: Rp137.095.000
- Emas 100 gram: Rp274.112.000
- Emas 250 gram: Rp685.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.369.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.739.600.000
Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa nilai emas Antam masih berada di level premium untuk seluruh ukuran.
Perhatikan Pajak Saat Jual dan Beli Emas Antam
Selain memantau harga, investor juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Khusus transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3% bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP
Antam akan langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Karena itu, investor perlu memperhitungkan potongan pajak saat menghitung keuntungan bersih dari hasil penjualan emas.
Pajak Pembelian Emas Juga Berlaku
Bukan hanya saat menjual emas, pembeli juga wajib memperhatikan komponen pajak yang melekat dalam transaksi.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian:
- 0,45% untuk pemegang NPWP
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas, memantau perkembangan harga harian serta memahami ketentuan pajak menjadi langkah penting sebelum bertransaksi. Dengan begitu, keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih terukur dan sesuai kebutuhan. (ANTARA)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: