Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,8 Juta Hari Ini, Cek Aturan Pajak dan Cara Belinya
Harga Emas Antam--
radarpena.co.id - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali merilis rincian harga logam mulia teranyar pada pertengahan pekan ini. Harga emas batangan cetakan perusahaan pelat merah tersebut stagnan alias tidak mengalami pergerakan sedikit pun jika membandingkannya dengan penutupan perdagangan hari sebelumnya.
Melansir data terbaru dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis (16/4) pukul 05.49 WIB, harga emas Antam untuk ukuran satu gram masih tertahan kokoh pada level Rp2.893.000. Posisi ini sama persis dengan rilis harga pada Rabu (15/4) lalu. Stabilitas harga pada pertengahan pekan ini tentu memberikan ruang waktu yang cukup bagi para investor untuk memantau pergerakan pasar dan mengkalkulasi portofolio aset sebelum mengambil keputusan transaksi lebih lanjut.
Sebelum memborong logam mulia sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), para calon investor wajib memahami regulasi perpajakan yang mengikat transaksi ini. Pemerintah mengatur ketat transaksi logam mulia menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, negara memungut pajak sebesar 0,9 persen bagi para pembeli yang tidak mampu melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebaliknya, pembeli yang menyertakan identitas NPWP saat bertransaksi akan mendapat keistimewaan tarif yang sangat ringan, yakni hanya 0,25 persen. Kebijakan pemangkasan pajak ini merujuk pada regulasi teranyar dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi administrasi, manajemen Antam selalu menerbitkan bukti potong PPh 22 untuk setiap transaksi yang konsumen lakukan.
BACA JUGA:Kepala BGN Heran: 25 Ribu SPPG Diklaim Sukses, Tapi 62 Menu Buruk yang Viral!
Selain pembelian, regulasi perpajakan yang sama juga menyasar transaksi penjualan kembali (buyback) dari tangan pelanggan ke pihak Antam. Apabila seorang pelanggan mencatatkan nilai transaksi buyback melampaui batas Rp10 juta, pemerintah langsung mematok tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen khusus bagi pemilik NPWP. Sementara itu, pelanggan yang absen memiliki NPWP harus menanggung potongan pajak lebih besar, yakni mencapai 3 persen. Sistem keuangan Antam akan memotong kewajiban pajak ini secara otomatis dari total dana buyback yang pelanggan terima.
Untuk memanjakan para investor dan mempermudah akses, Antam terus memaksimalkan fasilitas pembelian logam mulia secara daring. Anda bisa berinvestasi emas tanpa perlu keluar rumah dengan mengikuti tahapan praktis berikut ini:
Buka situs resmi Logam Mulia melalui tautan www.logammulia.com menggunakan peramban web di gawai Anda.
Klik menu "Masuk/Daftar" yang terletak pada pojok kanan atas halaman situs.
Selesaikan proses registrasi akun terlebih dahulu jika Anda pengguna baru.
Pilih kepingan emas batangan incaran Anda, lalu tentukan lokasi butik emas terdekat sebagai titik pengambilan.
Masukkan produk pilihan tersebut ke dalam keranjang belanja dan teruskan ke tahapan pembayaran.
Tentukan metode penerimaan barang, baik memanfaatkan jasa kurir pengiriman maupun mengambil langsung di butik pilihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: