Harga Emas Antam Rabu 3 Juni 2026: Stabil di Level Rp2,7 Jutaan

Harga Emas Antam Rabu 3 Juni 2026: Stabil di Level Rp2,7 Jutaan

Harga emas Antam hari ini stabil di Rp2,774 juta per gram. Foto: ANTARA.--

Radarpena.co.id - Harga emas batangan produksi Antam masih bertahan di level tinggi. Berdasarkan data terbaru yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu, 03 Juni 2026, harga emas Antam tercatat stabil di angka Rp2.774.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback juga terpantau stabil. Antam menetapkan harga buyback di angka Rp2.584.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan pergerakan harga logam mulia yang relatif datar dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru 

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.437.000
  • Emas 1 gram: Rp2.774.000
  • Emas 2 gram: Rp5.488.000
  • Emas 3 gram: Rp8.207.000
  • Emas 5 gram: Rp13.645.000
  • Emas 10 gram: Rp27.235.000
  • Emas 25 gram: Rp67.962.000
  • Emas 50 gram: Rp135.845.000
  • Emas 100 gram: Rp271.612.000
  • Emas 250 gram: Rp678.765.000
  • Emas 500 gram: Rp1.357.320.000
  • Emas 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.714.600.000

Harga di atas merupakan harga resmi yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu, 03 Juni 2026. 

Pajak Saat Transaksi Emas

Selain memperhatikan harga jual dan buyback, pembeli maupun penjual emas juga perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku.

Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas batangan, tarif yang berlaku yaitu:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan yang berlaku.

Aturan Pajak untuk Buyback Emas Antam

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan.

Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian:

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Antam akan memotong pajak tersebut langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Dengan demikian, nilai dana yang masuk ke rekening penjual dapat berbeda dari nilai buyback kotor yang diumumkan.

Sebelum membeli maupun menjual emas, pastikan untuk mengecek harga resmi terbaru serta memperhitungkan komponen pajak agar transaksi berjalan lebih optimal. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait