Harga Emas Antam Hari Ini Turun di Momen Idul Adha, Ini Rinciannya!
Harga emas Antam hari ini turun Rp13.000 per gram. Foto: ANTARA/ Galih Pradipta.--
Radarpena.co.id - Harga emas Antam kembali bergerak turun di momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Kondisi ini langsung menjadi perhatian pelaku pasar dan investor logam mulia yang tengah memantau peluang beli saat harga terkoreksi.
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia pada Rabu pukul 09.17 WIB, harga emas Antam turun Rp13.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.798.000 per gram, namun kini turun menjadi Rp2.785.000 per gram.
Penurunan ini juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali. Saat ini, Antam mematok harga buyback di level Rp2.594.000 per gram. Artinya, investor yang ingin menjual kembali emas batangan mereka harus bersiap menerima penyesuaian harga terbaru tersebut.
Harga Emas Antam Hari Ini
Turunya harga emas hari ini membuat banyak masyarakat mulai memburu pecahan kecil hingga ukuran jumbo. Berikut rincian harga emas Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.442.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.785.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.510.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.240.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.700.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.345.000
- Harga emas 25 gram: Rp68.237.000
- Harga emas 50 gram: Rp136.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp272.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp681.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.362.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.725.600.000
Harga tersebut menjadi acuan terbaru yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam.
Pajak Emas Antam Masih Berlaku, Ini Rinciannya
Transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemegang NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen. Sementara itu, non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur transaksi emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Bukan hanya penjualan kembali, pembelian emas batangan juga terkena pajak. Untuk pembelian emas, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Bagi masyarakat yang ingin mulai investasi emas, memahami harga harian, potongan pajak, dan nilai buyback menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan transaksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: