Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp2.884.000 per Gram, Momen Tepat untuk Investasi
Harga Emas Antam--ai
radarpena.co.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan posisi stagnan pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu 19 April 2026. Mengutip data terbaru dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 05.36 WIB, Antam mematok harga emas di level Rp2.884.000 per gram.
Nominal tersebut menegaskan bahwa harga emas belum mengalami pergerakan berarti jika Anda membandingkannya dengan penutupan harga pada Sabtu (18/4). Kemarin, manajemen Antam terakhir kali memperbarui harga logam mulia pada pukul 08.19 WIB. Kondisi harga yang stabil ini justru memberikan momentum emas bagi para investor. Anda bisa merencanakan pembelian instrumen investasi fisik ini dengan lebih matang tanpa perlu mengkhawatirkan fluktuasi harga yang mendadak.
Selain rajin memantau pergerakan harga dasar, masyarakat yang berminat mengoleksi emas batangan wajib memahami regulasi perpajakan yang menyertainya. Pemerintah telah menetapkan aturan main berupa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pemerintah memungut PPh 22 sebesar 0,9% untuk setiap transaksi pembelian emas batangan. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena pemerintah memberikan fasilitas tarif pajak yang jauh lebih ringan. Apabila Anda menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi, tarif pajak tersebut menyusut drastis menjadi hanya 0,25%.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Diskon Iuran 50 Persen, Buruan Daftar dan Catat Beragam Manfaatnya Bagi Pekerja
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 17 April 2026 Stabil Rp2.888.000 per Gram, Waktunya Beli!
Penyesuaian tarif diskon pajak ini mengacu pada regulasi terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Nantinya, pihak Antam akan secara otomatis menerbitkan dan menyertakan bukti potong PPh 22 tersebut di dalam rincian bukti transaksi Anda.
Regulasi pajak ini tidak hanya berlaku saat Anda membeli, tetapi juga saat Anda berniat menjual kembali emas tersebut ke Antam. Apabila Anda mencatatkan nilai transaksi penjualan (buyback) melebihi angka Rp10 juta, Antam wajib memotong PPh 22 sebesar 1,5% khusus bagi nasabah yang melampirkan NPWP. Sebaliknya, nasabah yang belum memiliki NPWP harus menanggung beban potongan pajak ganda sebesar 3%. Petugas Antam akan langsung memotong nominal kewajiban pajak ini dari total nilai uang tunai yang berhak Anda terima.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,8 Juta Hari Ini, Cek Aturan Pajak dan Cara Belinya
BACA JUGA:Utang Indonesia Tembus 437,9 Miliar Dolar AS, Bank Indonesia: Struktur Tetap Sehat
Cara Praktis Membeli Emas Antam Secara Daring
Bagi Anda yang baru ingin memulai langkah investasi emas, Antam kini telah menyederhanakan proses transaksi melalui platform digital. Inovasi ini membebaskan Anda dari keharusan mengantre panjang di butik emas fisik. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membeli emas Antam secara online:
Buka peramban internet di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi Logam Mulia di alamat www.logammulia.com.
Klik menu “Masuk/Daftar” yang berlokasi pada sudut kanan atas halaman utama.
Lakukan proses registrasi untuk membuat akun pengguna baru jika Anda belum pernah mendaftar sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: