Harga Emas Antam Hari Ini 17 April 2026 Stabil Rp2.888.000 per Gram, Waktunya Beli!
Harga Emas Antam--
radarpena.co.id - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali memublikasikan rincian harga emas batangan pada perdagangan akhir pekan ini. Menjelang libur Sabtu dan Minggu, pergerakan harga emas Antam terpantau sangat stabil dan tidak menunjukkan fluktuasi berarti. Calon investor maupun masyarakat yang berencana menabung logam mulia dapat mengecek langsung harga terbaru pada hari ini, Jumat (17/4/2026).
Mengutip pembaruan data dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 05.39 WIB, Antam menetapkan harga emas batangan pada angka Rp2.888.000 per gram. Nominal tersebut membuktikan bahwa harga emas hari ini masih bertahan kuat pada posisi yang sama persis dengan perdagangan hari Kamis (16/4/2026) kemarin.
Sepanjang hari Kamis, Antam terakhir kali mengubah harga pada pukul 07.56 WIB dan belum melakukan penyesuaian ulang hingga Jumat pagi. Stagnansi harga ini pastinya memberikan peluang yang bagus bagi para pembeli yang mengincar aset aman tersebut sebelum pasar merespons sentimen ekonomi global pada pekan depan.
Selain memantau pergerakan harga, setiap calon investor wajib memahami regulasi perpajakan yang mengiringi transaksi logam mulia. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah merumuskan payung hukum khusus yang mengatur pajak instrumen investasi ini. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, negara memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen dari pembeli emas batangan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,8 Juta Hari Ini, Cek Aturan Pajak dan Cara Belinya
BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian Meroket Hari Ini, Logam Mulia Antam Tembus Rp3 Juta per Gram
Namun, calon pembeli tidak perlu merasa khawatir karena pemerintah turut menyediakan opsi keringanan tarif. Apabila pembeli melampirkan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi, maka tarif pajak langsung menyusut drastis menjadi hanya 0,25 persen, sesuai pedoman PMK Nomor 38 Tahun 2023. Demi menjaga transparansi, Antam selalu mencetak dan melampirkan bukti potong PPh 22 pada setiap struk pembelian pelanggan.
Sementara itu, pemerintah menerapkan aturan yang sedikit berbeda untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan dari tangan masyarakat ke pihak Antam. Jika masyarakat menjual emas dengan nilai transaksi melebihi batas Rp10 juta, maka negara akan memotong PPh 22 sebesar 1,5 persen khusus bagi penjual yang memiliki NPWP. Sebaliknya, bagi pelanggan yang tidak menyetorkan data NPWP, negara akan menarik pajak yang lebih besar, yakni 3 persen. Petugas Antam akan langsung memotong kewajiban pajak ini dari total uang tunai yang pelanggan terima.
Cara Praktis Beli Emas Antam Secara Online
Bagi masyarakat yang berminat mengoleksi instrumen safe haven ini, Antam menyediakan fasilitas pembelian secara daring dengan tahapan yang sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Konsumen cukup mengakses situs resmi www.logammulia.com melalui peramban ponsel pintar atau komputer.
Selanjutnya, tekan menu "Masuk/Daftar" yang berada pada sudut kanan atas layar halaman utama.
Bagi pengguna baru, Anda wajib menyelesaikan proses registrasi akun terlebih dahulu menggunakan alamat surat elektronik (email) yang aktif.
Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, Anda bebas memilih produk emas batangan sesuai kebutuhan dan memasukkannya ke dalam keranjang belanja.
Tentukan metode pengiriman barang. Anda bisa memilih agar kurir mengantar langsung ke alamat rumah atau mengambilnya sendiri di butik Antam terdekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: