Eks MenPAN RB Azwar Anas Dicecar Kejagung soal Korupsi Chromebook, Ini Pengakuannya

Eks MenPAN RB Azwar Anas Dicecar Kejagung soal Korupsi Chromebook, Ini Pengakuannya

Eks MenPAN RB Azwar Anas-Ayu Novita-ist

Selain Nadiem, empat nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni:

  1. Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan
  3. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Kemendikbudristek

Adapun Ibrahim Arief hanya dikenakan status tahanan kota karena masalah kesehatan, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional dengan anggaran triliunan rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait