KPAI Desak Pemerintah Blokir Game Roblox
JUJUTSU INFINITE IS EASILY THE NEW BEST ROBLOX JUJUTSU KAISEN GAME.--Roblox
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memblokir game daring Roblox apabila terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait perlindungan hak anak.
Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, menegaskan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk memutus akses platform digital yang melanggar aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Pemerintah punya mandat untuk memblokir atau memutus akses gim online seperti Roblox jika pengelolanya terbukti melanggar undang-undang,” kata Kawiyan di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Kawiyan menjelaskan, Pasal 16A UU No.1/2024 mengatur bahwa setiap PSE wajib memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan layanan mereka.
BACA JUGA:Game Roblox Dianggap Berbahaya, 3 Aplikasi Ini Bikin Orang Tua Lebih Tenang Awasi Anak
Kewajiban itu mencakup penerapan teknologi dan langkah teknis untuk melindungi anak sejak tahap pengembangan hingga penyelenggaraan layanan.
Dalam pasal tersebut juga diatur mekanisme verifikasi usia, penyediaan informasi batas umur, serta saluran pelaporan penyalahgunaan layanan yang melanggar hak anak.
“Jika ada PSE yang mengabaikan pasal tersebut hingga berdampak pada pelanggaran hak anak, seperti kekerasan, adiksi, perjudian online, atau eksploitasi, maka pemerintah berhak memblokir akses secara permanen,” tegas Kawiyan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga melarang anak-anak bermain Roblox.
Ia menilai, game tersebut memuat unsur kekerasan yang berpotensi ditiru anak-anak dan dianggap sebagai hal wajar.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Larang Siswa Main Roblox
Selain itu, Mu’ti menyebut kecanduan bermain gim dapat menurunkan aktivitas fisik serta mempengaruhi perkembangan motorik dan emosional anak. Ia mendorong orangtua untuk mengarahkan anak ke konten yang bersifat edukatif.
“Kalau Roblox juga melanggar ketentuan perlindungan anak, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas untuk memblokirnya,” tutup Kawiyan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: