Tok! Pemerintah Larang TikTok dan Roblox untuk Anak di Bawah 16 Tahun
TikTok-Unsplash/ Rubaitul Azad-
radarpena.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menetapkan kebijakan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2026: Kemnaker Siapkan 227 Bus untuk 11.121 Buruh, Cek Jadwal & Rutenya!
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut akan membatasi akses anak terhadap platform media sosial yang dinilai memiliki risiko tinggi.
“Dengan aturan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya dalam keterangan yang disampaikan melalui akun resmi kementerian, Jumat (6/3).
Alasan Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak
Menurut pemerintah, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya berbagai ancaman digital yang dihadapi anak-anak.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan daring
- Ketergantungan atau kecanduan media sosial
Meutya menegaskan pemerintah perlu hadir untuk membantu orang tua dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital.
BACA JUGA:Di Bawah Dorongan Wali Kota, Gerakan K3 ASRI Mengubah Wajah Bekasi Lebih Tertata
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian menghadapi algoritma platform digital yang sangat kuat,” tegasnya.
Daftar Media Sosial yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Dalam kebijakan ini, sejumlah platform media sosial populer tidak boleh digunakan oleh anak di bawah usia 16 tahun. Beberapa di antaranya adalah:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Pemerintah menyebutkan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan anak menggunakan teknologi secara lebih aman dan sesuai usia.
BACA JUGA:BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional
Penonaktifan Akun Anak Dilakukan Bertahap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: