Tok! Pemerintah Larang TikTok dan Roblox untuk Anak di Bawah 16 Tahun
TikTok-Unsplash/ Rubaitul Azad-
Pemerintah menyadari implementasi aturan baru ini mungkin menimbulkan tantangan bagi orang tua maupun anak-anak yang sudah terbiasa menggunakan media sosial.
Karena itu, proses penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap.
“Kami memahami pada awal penerapan mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan. Anak-anak bisa saja mengeluh dan orang tua mungkin kebingungan. Namun ini adalah langkah penting yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital,” kata Meutya.
BACA JUGA:Ada Aksi Demo Aliansi Mahasiswa di Sekitar Monas, 1.436 Personel Gabungan Diterjunkan
Upaya Lindungi Anak di Era Digital
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di era internet yang semakin masif.
Dengan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia, pemerintah berharap anak-anak dapat lebih terlindungi dari dampak negatif dunia digital sekaligus tetap memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: