Polisi Usut Kasus Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu

Polisi Usut Kasus Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu

Ruben Onsu mendampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, untuk melaporkan pemilik akun Vina Run ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7/2025). -Rafi Adhi-Disway grup

 

 

 

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan selebritas Ruben Onsu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penyalahgunaan dokumen digital tanpa izin.

Laporan itu ditujukan kepada pemilik akun media sosial bernama Vina Run, yang diduga menyebarkan informasi bohong dan menghina anak Ruben Onsu secara daring.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan proses hukum kini telah masuk tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami laporan dan mengumpulkan berbagai bukti.

"Setiap laporan yang kami terima akan melalui proses pendalaman. Saat ini masih tahap penyelidikan, dimulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, dan korban, serta pengumpulan barang bukti," ujar Kombes Ade Ary kepada awak media, Jumat (15/8/2025).

BACA JUGA:Harumkan Lampung, Mahasiswi Psikologi Universitas Malahayati Sabet Juara 1 Taekwondo

Penyelidik juga akan menganalisis seluruh barang bukti untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini. "Prosesnya masih berjalan sesuai prosedur," tambahnya.

 

Kasus ini mencuat setelah Ruben Onsu, bersama kuasa hukumnya Minola Sebayang, resmi melaporkan akun Vina Run ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam laporan tersebut, pemilik akun dituding menyebarkan konten yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, kebohongan, serta perundungan terhadap anak di bawah umur.

"Kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf dan menghapus unggahannya. Tapi tidak ada itikad baik. Akhirnya kami ambil jalur hukum," kata Ruben saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor.

BACA JUGA:Viral, Undangan Nobar Sidang Tahunan MPR RI 2025 Tersebar via SMS, Apa iya?

 

Melalui laporan ini, Ruben Onsu menjerat pemilik akun dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah,
  • Pasal 27, Pasal 32 juncto Pasal 45 UU ITE, terkait penyebaran informasi bohong dan dokumen tanpa izin.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman hingga 8 tahun penjara.

 

Hingga kini, penyidik masih menelusuri identitas pemilik akun Vina Run. Pihak kepolisian menegaskan akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini yang telah menarik perhatian publik luas.

Ruben Onsu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku.

"Kami serahkan semuanya kepada pihak berwajib. Ini bukan hanya soal saya atau keluarga, tapi soal perlindungan terhadap anak dari kekerasan digital," tegas Ruben.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait