Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Digeledah Penyidik Kejagung, Buntut Kasus Korupsi Chromebook

Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Digeledah Penyidik Kejagung, Buntut Kasus Korupsi Chromebook

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberi sinyal bakal memeriksa Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Laptop di Kemendiktiristek-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di sebuah apartemen milik Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode anggaran 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa apartemen yang digeledah berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dan milik stafsus berinisial I.

“Ada (stafsus Mendikbudristek inisial) I dan tempatnya juga sudah digeledah,” kata Harli kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.

BACA JUGA:Mbah Kim Mimpi Dikejar Babi Hutan: Pertanda Bahaya atau Keberuntungan Tersembunyi?

Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, antara lain satu unit ponsel dan satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelumnya, pada pekan lalu Kejagung juga telah menggeledah dua unit apartemen lain di wilayah Jakarta Selatan. Kedua apartemen itu diketahui merupakan milik stafsus eks Mendikbudristek berinisial FH dan JT.

Harli menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place, yang merupakan tempat tinggal FH, serta di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT.

“Dari Apartemen FH, penyidik menyita satu laptop dan empat unit ponsel,” ujar Harli dalam keterangannya pada Senin, 26 Mei 2025.

Sementara dari apartemen milik JT, tim penyidik turut mengamankan satu unit laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal (hardisk dan flashdisk), serta 15 dokumen penting berupa catatan terkait proyek pengadaan.

BACA JUGA:Layanan Digital BYOND by BSI Terganggu, Nasabah Mengeluh

Menurut Harli, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan keterkaitannya dengan dugaan korupsi tersebut.

“Sebagaimana prosedur, semua barang yang disita akan dibuka, dibaca, dan dianalisis keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari program pengadaan laptop Chromebook yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait