Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa dan Pejabat Bank BJB Dicky Syahbandinata Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex

Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa dan Pejabat Bank BJB Dicky Syahbandinata Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex

Tersangka korupsi pemberian kredit PT Sritex-anisha-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

Tak hanya Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB dan Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut penetapan ketiga tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Komut Sritex Iwan Setiawan Diduga Terlibat Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun, Kejagung Telusuri Peran 4 Bank

“Penyidik Jampidsus menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan, Zainuddin, dan Dicky langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Ketiganya akan mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Rekaman Video Tembok Gudang SDA DKI Jakarta Roboh Diterjang Hujan Deras, 3 Ruko Jadi Korban

Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti.

Penangkapan Dirut Sritex di Solo

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto di Solo pada Selasa malam (20/5). Penangkapan ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah.

“Benar, yang bersangkutan ditangkap di Solo pada malam tadi,” ungkap Febrie saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

Kejagung menduga ada penyalahgunaan dalam proses pemberian dan pencairan fasilitas kredit dari lembaga perbankan kepada Sritex.

Kredit yang seharusnya digunakan untuk kepentingan korporasi diduga disalahgunakan, hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait