Cekal Direktur PT Hutama Karya, KPK Sita 79 Bidang Tanah Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Cekal Direktur PT Hutama Karya, KPK Sita 79 Bidang Tanah Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Budi Prasetyo ungkap penyidik KPK kembali menyita 14 bidang tanah terkait korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya-ayu novita-radarpena.co.id Disway group

Tessa menjelaskan para petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris

BACA JUGA:Geger! Minuman Kemasan Berlabel Halal tapi Mengandung Babi

Sementara itu, para petani tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Atas dasar itu penyidik melakukan penyitaan dengan memperbolehkan petani memanfaatkan lahan hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik.

Dalam hal ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

Diketahui, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M. 

Lalu, Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya.(ayu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait