Cekal Direktur PT Hutama Karya, KPK Sita 79 Bidang Tanah Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
Budi Prasetyo ungkap penyidik KPK kembali menyita 14 bidang tanah terkait korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya-ayu novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan tol trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Pada saat itu Bintang Perbowo menjabat sebagai Direktur PT Hutama Karya.
Dalam kasus ini KPK total telah menyita 79 bidang tanah. Setelah sebelumnya menyita 65 bidang tanah, kini yang terbaru menyita 14 bidang tanah.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan pada 29 April 2025.
BACA JUGA:Tragis! Kecelakaan Bus ALS di Kota Padang Panjang Rute Medan-Bekasi, 12 Orang Tewas
Sebanyak 13 lokasi tanah di Lampung Selatan dan satu lainnya di Tanggerang Selatan.
"Keseluruhan assets tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar (delapan belas miliar) yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK tersebut," ujar Budi dalam pernyataan resminya kepada wartawan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Budi menjelaskan bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK juga telah menyita sebanyak 65 bidang lahan tanah di Kalianda, Lampung Selatan.
BACA JUGA:Honda Brio, City Car Primadona Gen Z
"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip Kamis 1 Mei 2025.
Adapun, lahan tersebut kebanyakan merupakan milik petani yang dibeli para tersangka.
Dengan pembayaran belum lunas, baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.
"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” kata Tessa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: