Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suami Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suami Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya jadi tersangka korupsi dan dijeloskan ke tahanan KPK-ayu novita-radarpena.co.id Disway group

"(Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," pungkas Ibnu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.(ayu novita)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait