Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suami Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya jadi tersangka korupsi dan dijeloskan ke tahanan KPK-ayu novita-radarpena.co.id Disway group
"(Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," pungkas Ibnu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: