Kejagung Turun Tangan Usut Kasus Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Pesisir Kabupaten Tangerang
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan--Dok Puspenkum Kejagung
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun tangan mengusut kasus penerbitan serifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM pada kawasan terpasangnya pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," katanya, Minggu, 26 Januari 2025.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid membatalkan 50 SHGB yang ada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:
Pembatalan itu sebagai tindak lanjut atas adanya sertifikat di kawasan laut Kabupaten Tangerang, tepatnya di area yang dipagari secara ilegal menggunakan bambu atau pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dia menambahkan, 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.(anisha)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: