Nusron Wahid Minta Maaf Soal Pernyataan Tanah Nganggur Diambil Negara

Nusron Wahid Minta Maaf Soal Pernyataan Tanah Nganggur Diambil Negara

Tangkapan layar Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atau polemik tanah nganggur--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang viral terkait rencana pemerintah mengambil alih tanah terlantar.

 

Dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025), Nusron mengakui ucapannya menimbulkan polemik dan memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menegaskan pernyataan tersebut sejatinya mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

 

Menurutnya, jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) saat ini tidak produktif serta tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buronan Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Lahan seperti itu, kata Nusron, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.

 

“Ini semata-mata menyasar lahan HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tapi dianggurkan. Bukan tanah rakyat, sawah, pekarangan, tanah waris, apalagi yang sudah bersertifikat hak milik atau hak pakai,” tegas Nusron.

 

Ia juga mengakui adanya pernyataan yang disampaikan dalam konteks bercanda, namun tidak tepat diutarakan oleh pejabat publik.

“Candaan tersebut tidak sepantasnya dan menimbulkan persepsi keliru. Untuk itu, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Soal Rekening Yayasan KH Cholil Nafis Terblokir, Ini Pejelasan Resmi PPATK

Nusron berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan jelas tanpa menyinggung pihak mana pun.

 

Sementara itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai kebijakan mengambil alih tanah terlantar tidak mudah dijalankan.

Ia menyoroti definisi tanah terlantar yang masih multitafsir, mulai dari faktor ekonomi, status hukum belum jelas, hingga konflik ahli waris.

 

“Banyak kasus tanah yang dianggap terlantar ternyata masih bersengketa di pengadilan. Kalau diambil alih, lalu dikelola siapa? Apalagi kalau ada gugatan, proses hukumnya bisa panjang,” kata Yayat.

BACA JUGA:Fakta-Fakta di Balik Kematian Prada Lucky Namo: Prajurit Muda yang Pergi dengan Misteri

 

Ia juga mengingatkan bahwa pengertian ‘terlantar’ bisa menjadi perdebatan, seperti tanah yang disimpan pengembang sebagai cadangan proyek.

Karena itu, Yayat menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) dan kriteria teknis yang tegas, termasuk membedakan tanah hak milik dengan HGU atau HGB yang sudah ada batas masa berlakunya.

 

“Saya kira perlu ada definisi operasional yang jelas dan tegas,” pungkasnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: