SAI Soroti Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Harusnya Bersikap Adil, Jangan Pilih Kasih

SAI Soroti Yaqut Jadi Tahanan Rumah:  KPK Harusnya Bersikap Adil, Jangan Pilih Kasih

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegah keluar negeri oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.

Menanggapi hal itu, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut memang telah menjalani pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, dengan pengawasan tetap dilakukan oleh KPK.

Sebagai informasi, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 sejak 9 Januari 2026. Ia kemudian resmi ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kasus ini sendiri, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait