Begini Respon Kejagung Soal Belum Lakukan Eksekusi Silfester Matutina ke Penjara

Begini Respon Kejagung Soal Belum Lakukan Eksekusi Silfester Matutina ke Penjara

kapuspenkum kejagung Anang Supriatna-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tidak akan menghalangi eksekusi hukuman penjara.

 

Silfester resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-12 RI, Jusuf Kalla.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa aturan hukum jelas menyatakan PK tidak menunda pelaksanaan putusan pengadilan.

 

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).

 

Saat ditanya alasan eksekusi belum dilakukan, Anang enggan merinci. Ia hanya menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Pastikan Tak Hadir Panggilan Polisi, Tim Hukum Roy Suryo Justru Desak Silfester Matutina Dieksekusi ke Penjara

 

“Itu kewenangan Kejari Jaksel. Coba dipastikan apakah sudah ada permohonan PK ke PN Jaksel, atau apakah ditembuskan ke Kejari,” tambahnya.

 

Kasus Silfester bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019 yang menyatakan dirinya bersalah melakukan fitnah terhadap Jusuf Kalla pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno.

 

Atas vonis itu, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pada Kamis, 31 Juli 2025, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bahkan mendatangi Kejari Jaksel untuk mendesak eksekusi putusan tersebut.

BACA JUGA:Pelatih Paus 'Jessica Radcliffe' Tewas Diserang Orca, Ini Fakta-Faktanya

 

Meski begitu, Silfester mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menyebut hubungan mereka baik-baik saja.

 

“Soal hukum saya dengan Pak JK sudah selesai secara kekeluargaan. Kami sudah beberapa kali bertemu dan hubungan sangat baik,” ujar Silfester pada 4 Agustus 2025.(candra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait