Kemenkes Siap Terbitkan Aturan Larangan Jual Rokok untuk Usia di Bawah 21 Tahun

Kemenkes Siap Terbitkan Aturan Larangan Jual Rokok untuk Usia di Bawah 21 Tahun

Ilustrasi Rokok -Disway/Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tengah memfinalisasi aturan baru yang berpotensi mengubah peta kebiasaan konsumsi rokok di Indonesia.

Aturan ini akan secara tegas melarang penjualan rokok kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk melindungi generasi muda dari bahaya adiksi nikotin dan dampak jangka panjang konsumsi tembakau.

BACA JUGA:Wapres Gibran Usul Hilirisasi Kemenyan, Ini Komentar Dokter

Jika resmi diterapkan, regulasi ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas usia minimal pembelian rokok pada 18 tahun.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk intervensi penting guna menekan prevalensi perokok pemula di Tanah Air.

"Peningkatan batas usia ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan sebagian besar perokok mulai mencoba rokok saat usia remaja atau awal dewasa," ungkap Menkes Budi, Minggu (20/7/2025).

Ia menambahkan, "Dengan menaikkan batas usia menjadi 21 tahun, kita berharap dapat memutus rantai awal ketergantungan nikotin di kelompok usia rentan.”

BACA JUGA:5 Alasan Kenapa Bangun Pagi Bikin Hidup Lebih Bahagia, Bukan Cuma Soal Waktu!

Regulasi larangan ini sejatinya sudah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam beleid tersebut, telah diatur sejumlah ketentuan pengendalian tembakau dan rokok elektronik.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa meskipun implementasi penuh masih dalam proses, beberapa poin penting sudah bisa segera diterapkan.

"Salah satunya larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun. Ini sudah ada dalam PP, tapi praktik di lapangan masih banyak yang melanggar,” jelas Siti Nadia.

Ia juga menyoroti aspek lain dalam peraturan tersebut, termasuk larangan iklan rokok di dekat area pendidikan dan tempat bermain anak, serta penciptaan kawasan tanpa rokok di lokasi seperti fasilitas layanan kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan ruang publik lainnya.

Menurut Nadia, pengawasan terhadap pelaksanaan larangan tersebut perlu diperkuat. Selain itu, pengaturan lebih lanjut terkait Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW), kadar nikotin dan tar, juga tengah dibahas lebih dalam agar dapat memberikan efek jera yang maksimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait