Ijazah Asli Jokowi Tak Kunjung Diperlihatkan, Eggi Sudjana Pilih Walk Out dari Gelar Perkara
Eggi Sudjana menghadiri gelar perkara khusus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.-rafi adhi-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo kembali menyita perhatian publik.
Advokat senior Eggi Sudjana secara tegas memilih walk out dari forum tersebut karena tidak ditampilkannya ijazah asli Presiden Jokowi selama proses berlangsung.
"Dari awal sampai detik terakhir, ijazah asli Jokowi tidak pernah ditunjukkan. Maka saya nyatakan gelar perkara ini tidak berguna dan saya walk out," ujar Eggi kepada awak media.
BACA JUGA:Saint Seiya Galaxy Soldiers: Ketika Para Ksatria Zodiak Kembali Mengguncang Galaksi!
Eggi menjelaskan bahwa keputusannya keluar dari gelar perkara bukan tanpa alasan. Ia menilai, keikutsertaannya dapat diartikan sebagai bentuk legitimasi terhadap proses yang dianggap cacat secara substansi hukum.
"Saya keluar karena kalau saya tetap di sana, saya setuju. Padahal ini tidak sesuai logika hukum," tegasnya.
Menepis anggapan publik, Eggi menekankan bahwa gugatan perdata yang pernah ia ajukan bukan berkaitan dengan ijazah UGM, melainkan ijazah SD, SMP, dan SMA Presiden Jokowi.
Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut karena saksi kunci, yakni Bambang Tri dan Gus Nur, telah ditahan pihak kepolisian sehingga pembuktian di pengadilan menjadi mustahil.
"Saya cabut karena tidak bisa membuktikan, bukan karena kalah. Gugatan belum masuk pokok perkara," ungkapnya.
BACA JUGA:Davina Karamoy Kecanduan, Gaya Hidup Baru jadi Panggung Ekspresi Diri
Dengan beralihnya kasus ke ranah pidana, Eggi menegaskan bahwa tanggung jawab pembuktian kini berada di pihak penegak hukum, bukan pelapor.
Sayangnya, hingga saat ini yang diserahkan hanya salinan legalisir, bukan dokumen asli.
"Kalau memang ada ijazah asli, kenapa tidak ditunjukkan saja, ini fakta hukum," sindir Eggi.
Tak hanya itu, Eggi juga mengkritik argumentasi aparat yang membantah Peraturan Kapolri (Perkap) dengan menggunakan Peraturan Kabareskrim (Perkaba), yang menurutnya justru tidak logis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: