Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Buntut Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi
Jusuf Kalla--ist
radarpena.co.id - Jusuf Kalla mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini berkaitan dengan tudingan bahwa JK mendanai upaya pelaporan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026), Jusuf Kalla menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan dirinya secara pribadi.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena mengatakan saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan soal ijazah Pak Jokowi. Itu tidak benar dan merugikan saya,” ujar JK.
BACA JUGA:Sinyal Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Pasti Cair, Menkeu: Masih Dikaji Efisiensi Anggaran
JK dengan tegas membantah pernah mendanai pihak mana pun untuk menyelidiki ijazah Presiden Jokowi. Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga tidak etis.
Menurutnya, hubungan profesional yang pernah terjalin saat ia menjabat sebagai Wakil Presiden bersama Jokowi membuat tudingan tersebut tidak masuk akal.
“Pak Jokowi itu Presiden, saya wakilnya. Kami bekerja bersama selama lima tahun. Masa saya harus membayar orang miliaran rupiah untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas,” tegasnya.
Laporan Jusuf Kalla telah resmi diterima dengan nomor: LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026.
Dalam laporan tersebut, JK menuding adanya penyebaran informasi yang diduga bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media digital.
BACA JUGA:Kebakaran Gedung Satreskrim Polres Jakbar: Api Sempat Melalap Lantai Dua
Kasus ini dilaporkan dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 263 KUHP
- Pasal 433 dan 434 KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
- Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024)
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain Rismon Sianipar, laporan ini juga mencakup beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi, yakni:
- Akun YouTube @stusiomusikrockciamis
- Akun Facebook 1922 Pusat Madiun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: