Penuhi Panggilan Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Beri Sindiran: Tak Ada Warga Negara Kebal Hukum

Penuhi Panggilan Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Beri Sindiran: Tak Ada Warga Negara Kebal Hukum

Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan polisi kasus ijazah palsu Jokowi-rafi adhi-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memenuhi panggilan pertama penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kehadirannya, kata Abraham, merupakan bentuk kepatuhan hukum dan contoh bagi masyarakat bahwa semua warga negara setara di hadapan hukum.

 

“Sebagai warga negara, saya datang untuk memenuhi panggilan agar masyarakat melihat, tidak ada satupun warga yang punya privilege terhadap hukum. Equal justice under law,” ujar Abraham kepada awak media, Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA:Orang Besar Partai Biru Dibalik Agenda Politik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Ini Penjelasan Kaesang

 

Abraham menegaskan kasus yang menjeratnya bukan persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan aktivitasnya memberi edukasi, pencerahan, dan kritik konstruktif melalui podcast yang ia kelola.

Ia menilai pemanggilan ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi yang membungkam kebebasan berpendapat.

 

“Kalau yang saya lakukan dianggap pidana, ini jelas mempersempit ruang demokrasi,” ucapnya. Abraham pun menegaskan siap melawan jika ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sebelumnya, tim kuasa hukum sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo, menyatakan klien mereka belum dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik Jokowi.

Alasannya, para tokoh tersebut memiliki agenda padat menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

BACA JUGA:196 Siswa SD di Sragen Keracunan Makanan MBG, Begini Respons Kepala BGN

 

“Ini bukan mangkir, kami sudah sampaikan alasan resmi dan akan mengajukan penjadwalan ulang setelah 17 Agustus,” kata kuasa hukum Khozinudin.

 

Nama-nama yang dipanggil antara lain YouTuber Sunarto, jurnalis Arief Nugroho, Roy Suryonoto Diprojo, Rizal Fadillah, Kurnia Tidurroyani, Rustam Effendi, Nur Diansa Susilo, Rismon Syanipar, dan Abraham Samad.

 

Di sisi lain, tim hukum juga mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang divonis 1,5 tahun penjara pada 2019. Hingga kini, eksekusi belum dilakukan.

 

“Kami melihat ini bukan lagi masalah administrasi, tapi soal political will. Terpidana masih bebas, aktif di publik, bahkan menjabat komisaris BUMN,” ujar anggota tim hukum, Gafur Sanghaji.

 

Tim kuasa hukum menduga keterlambatan eksekusi terkait faktor politik, mengingat kedekatan Silfester dengan Jokowi, dan menolak wacana pemberian amnesti terhadapnya.

BACA JUGA:Mobil Listrik Terobos Banjir, Bahaya atau Aman? Ini Penjelasannya

 

Tokoh masyarakat Marwan pun meminta Presiden Prabowo Subianto menjaga integritas pemerintahan baru.

“Jangan sampai Polri kembali jadi alat politik. Hentikan pemanggilan sebelum ada pembuktian sah terkait ijazah Jokowi,” tegasnya.(rafi adhi)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: