DPR Berang, Kejagung Belum Juga Eksekusi Silfester Matutina
Silfester Matutina--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meluapkan kekesalannya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum juga mengeksekusi vonis terhadap Silfester Matutina.
Padahal, kasus hukum yang menjerat relawan Presiden Joko Widodo itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa eksekusi harus segera dilakukan demi kepastian hukum.
“Tangkap, penjarakan. Kalau memang sudah inkracht ya laksanakan. Kecuali kalau ada perdamaian atau hal lain, itu urusan berbeda,” tegas Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA:2 Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan KKB di Deiyai, Satu Tewas dan Satu Kritis
Politisi Partai NasDem itu menilai Kejagung wajib menjalankan perintah pengadilan tanpa menunda lagi. Menurutnya, perkara yang sudah inkracht tidak boleh diabaikan.
“Kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkracht, maka itu harus dijalankan. Sesimple itu, gampang kok,” ujarnya.
Sahroni juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak serta-merta menyudutkan seseorang tanpa bukti kuat.
“Setelah disidang, dilaporkan tidak terbukti, ujungnya gelagapan. Kita minta aparat penegak hukum lakukan sesuai perintah persidangan, karena ini sudah inkracht,” tambahnya.
BACA JUGA:Begini Respon Kejagung Soal Belum Lakukan Eksekusi Silfester Matutina ke Penjara
Kasus Silfester Matutina berawal pada 2017 ketika ia dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Silfester diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui sebuah orasi yang menuding JK memakai isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pada 30 Juli 2018, Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
BACA JUGA:5 Waktu Terbaik Membaca Doa Sapu Jagat agar Lebih Afdal dan Mustajab
Namun, saat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Hingga kini, eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilakukan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
DPR melalui Komisi III mendesak Kejagung untuk segera menuntaskan persoalan ini sesuai mekanisme hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: