Terungkap, Anggota DPR Nonaktif Ternyata Masih Kantongi Gaji dan Tunjangan
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan dalam tata tertib DPR maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak terdapat istilah nonaktif bagi anggota legislatif -anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Publik dikejutkan dengan fakta bahwa anggota DPR RI yang dinonaktifkan fraksinya ternyata masih tetap menerima gaji dan tunjangan.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa dalam tata tertib DPR maupun Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) tidak dikenal istilah nonaktif bagi anggota dewan.
“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senin (1/9/2025).
Dengan aturan tersebut, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak atas gaji. “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelasnya.
Meski begitu, Said menyebut keputusan menonaktifkan tetap menjadi kewenangan partai politik. “Saya menghormati keputusan NasDem, PAN, maupun Golkar. Pertanyaan soal itu sebaiknya dikembalikan ke partai masing-masing,” tambahnya.
Hak Keuangan Tetap Mengalir
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memiliki hak keuangan. Itu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 peraturan tersebut.
BACA JUGA:PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI
Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Setidaknya ada lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh fraksinya karena dinilai melukai hati masyarakat, yakni:
- Ahmad Sahroni (NasDem)
- Nafa Urbach (NasDem)
- Adies Kadier (Golkar)
- Eko Patrio (PAN)
- Uya Kuya (PAN)
Meski status politik mereka digantung, aliran gaji miliaran rupiah dari negara masih tetap berjalan. (ANISHA)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: