DPR RI Pangkas Jatah BBM ASN dan Batasi Lampu Gedung, Imbas Krisis Energi Timur Tengah

DPR RI Pangkas Jatah BBM ASN dan Batasi Lampu Gedung, Imbas Krisis Energi Timur Tengah

Sekretariat Jenderal DPR RI resmi memberlakukan kebijakan penghematan energi. Jatah BBM pejabat ASN dipotong dan penggunaan lampu gedung dibatasi mulai pukul 18.00 WIB.-Foto:Dino Januarsa/Unsplash-

Radarpena.co.id – Sekretariat Jenderal DPR RI mulai mengambil langkah konkret dalam menghadapi ancaman krisis energi global yang dipicu konflik berkepanjangan di Timur Tengah. Otoritas parlemen tersebut secara resmi memberlakukan kebijakan penghematan energi yang mencakup pengurangan jatah bahan bakar minyak (BBM) bagi para pejabat hingga pembatasan penggunaan listrik di lingkungan kompleks parlemen Senayan.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa mulai Senin, 30 Maret 2026, seluruh pejabat di lingkungan birokrasi DPR akan melaksanakan komitmen penghematan tersebut secara serentak. Pihak Biro Umum bahkan telah melakukan simulasi teknis untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja birokrasi.

Pemotongan Jatah BBM Pejabat

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pengurangan jatah kuota BBM bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup DPR RI. Indra menjelaskan bahwa pihaknya memangkas jatah BBM setara dengan penggunaan satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini menyasar para pejabat eselon I, eselon II, hingga sebagian pejabat eselon III yang menggunakan mobil operasional kedinasan.

"Kami fokuskan pada wilayah birokrasi di Sekretariat Jenderal. Saat ini, jatah BBM mereka dikurangi satu hari setiap minggunya sebagai bentuk kontribusi penghematan energi nasional," ujar Indra kepada wartawan, Jumat 27 Maret 2026.

Kompleks Parlemen "Gelap" Lebih Awal

Selain sektor transportasi, penghematan juga dilakukan pada sektor kelistrikan. Awalnya, DPR berencana mematikan lampu gedung pada pukul 20.00 WIB, namun aturan tersebut direvisi menjadi lebih ketat. Mulai hari ini, pemadaman lampu ruang-ruang yang tidak digunakan di seluruh gedung DPR dimajukan menjadi pukul 18.00 WIB.

Guna memastikan aturan ini ditaati, Setjen DPR telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang bertugas melakukan kontrol rutin di setiap lantai setiap harinya. "Pokja akan menyisir setiap ruangan. Jika sudah tidak ada aktivitas, lampu harus segera dimatikan," tegasnya.

Persiapan Sistem WFH untuk ASN

DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Meski masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah, desain operasional ASN di DPR dipastikan akan menyesuaikan dengan kebijakan nasional tersebut.

Terkait jalannya persidangan dan agenda politik dewan, Indra menyebutkan bahwa hal tersebut tetap menjadi prioritas utama, terutama jika ada urusan krusial yang menyangkut kepentingan rakyat banyak atau penanggulangan bencana. Sementara untuk mekanisme kerja para anggota dewan, keputusan akan diambil melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).

Langkah efisiensi di lembaga legislatif ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat ketegangan geopolitik yang terus meningkat di awal tahun 2026 ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait